Seminar Hukum Membedah UU Kesehatan No.17 Tahun 2023

avatar aktualita.id

Surabaya (Aktualita)- Menyikapi disahkannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, firma hukum Masbuhin and Partners menggelar seminar hukum kesehatan dengan menggandeng Perhimpunan Ahli Bedah Orthopaedi dan Traumatologi (PABOI) Jatim, Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jatim, dan Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, di Hotel Mercure Surabaya, Sabtu 4 Mei 2024.

Seminar hukum ini sendiri merupakan kegiatan rutin tahunan firma hukum Masbuhin and Partners sebagai bagian dari Program Kerja Advocate dan Corporate Lawyer yang sudah berjalan hampir 25 tahun.

Baca Juga: Diduga Demi Keuntungan, Aturan disiasati

Dalam penjelasannya, Masbuhin menyebut pemuatan konstitusionalitas secara formil atas UU No. 17/2023 sudah berakhir dan final sejak adanya Putusan MK RI Nomor 130/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024.

Dimana konsekuensinya, seluruh rumah sakit, tenaga medis, tenaga kesehatan, organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan harus segera move on dan beradaptasi baru terhadap UU tersebut.

Meskipun nantinya mereka dapat mengajukan Hak Uji Materiil atas pasal, ayat dan frasa dalam UU Kesehatan atas daya ikatnya karena dinilai melanggar hak konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, katanya.

Masbuhin berharap dari Seminar Hukum Kesehatan 2024 dapat dijadikan sarana ilmiah dan akademik untuk bertukar ide dan pemikiran.

Baca Juga: Guru Besar Ilmu Hukum Menilai Undang-Undang dan KUHAP Saat Ini Sudah Sesuai

Sementara narasumber seminar dari Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr Moh Adib Khumaidi SpOT, menjelaskan perlunya pemahaman mendalam dari tenaga kesehatan atas berlakunya Undang-Undang baru ini.

Selain itu, Dr. Adib Khumaidi berharap para tenaga medis juga memberi masukan terkait Undang-Undang tersebut, yang diharapkan bisa menjadi landasan dalam penyusunan PP yang sesuai dengan kebutuhan lapangan.

“Seminar hari ini juga menjadi kesempatan untuk melakukan kajian tentang manfaat, serta potensi dampak negatif dari sebuah produk undang-undang, mengingat belum adanya turunan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan undang-undang ini,” papar Ketua Umum PB IDI tersebut.

Baca Juga: BRI Sidoarjo Serahkan Bantuan CSR Kursi Roda ke RSUD RT Notopuro

Adib Khumaidi menambahkan, bahwa turunan dari UU Kesehatan harus memperhatikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam prinsip pelayanan kesehatan, dengan menjamin aksesibilitas, kesamaan, dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

Sementara itu, Ketua PABOI dr. Nur Flora Nita yang juga menjadi narasumber dalam seminar ini, menyampaikan materi tentang adapatsi baru bagi dokter spesialis ortopedi dan traumatologi pasca diberlakukannya UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara Dr. Mundakir SKep Ns Mkep, Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) PWM Jawa Timur, menyampaikan tentang adaptasi baru bagi jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah-Aisyiyah se-Jawa Timur pasca diberlakukannya UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (dos)

Berita Terbaru