SURABAYA (Aktualita)- Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Tjan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan ijazah mantan karyawannya, Kamis 21 Mei 2025.
Penetapan tersangka pemilik UD Sentoso Seal, Tjan Hwa Diana, dilakukan setelah polisi memeriksa sebanyak 23 saksi dan menemukan satu lembar ijazah saat penggeledahan di kantornya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Runtuh nya bangunan ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, bisa terjadi pidana
Dalam pemeriksaan tersangka Diana malam ini, juga diserahkan sebanyak 108 lembar ijazah mantan karyawan yang disembunyikan oleh pihak perusahaan.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum, penyidik akhirnya menaikkan status Diana dari saksi menjadi tersangka penggelapan," terang Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar Jamin Rasa Aman Masyarakat
Ditambahkan AKBP Suryono, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan dimungkinkan akan ada penambahan tersangka.
"Kasus ini masih kita kembangkan karena ada beberapa orang yang menjadi terlapor," Imbuh AKBP Suryono.
Baca Juga: Sidang Pengrusakan Mobil, Jan Hwan Diana Dituding Halangi Proses Hukum dan Ucapkan Kata Rasis
Kasus penggelapan ijazah ini sebelumnya dilaporkan sembilan orang mantan karyawan UD Sentosa Seal ke Polda Jatim, dengan terlapor sejumlah nama di manajemen perusahaan.
Sementara dalam kasus lainnya di Polrestabes Surabaya, Diana beserta suaminya Handy Sunaryo telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan mobil. (ano)
Editor : Redaksi