Sidang Pengrusakan Mobil, Jan Hwan Diana Dituding Halangi Proses Hukum dan Ucapkan Kata Rasis

avatar Redaksi

SURABAYA (Aktualita)- Sidang perkara dugaan pengrusakan dua unit kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan tiga saksi dari pihak pelapor, yakni Paul Stephanus, Yanto, dan Heronimus Tuqu.

Dalam keterangannya, Paul Stephanus mengungkap bahwa dirinya sempat mengerjakan proyek pemasangan motorized retractable roof senilai Rp400 juta milik Handy. Namun, proyek itu dibatalkan sepihak saat progresnya baru mencapai 75 persen. Saat Paul hendak mengambil peralatan kerja di lokasi proyek, ia malah diteriaki maling dan dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Polda Tetapkan Tjan Hwa Diana Tersangka Penggelapan Ijazah

“Bahkan, dua ban mobil pikap saya dilepas oleh anak terdakwa. Ban mobil Pak Yanto juga ikut dicopot,” kata Paul di hadapan majelis hakim.

Yanto membenarkan kesaksian tersebut dan menambahkan bahwa sempat terjadi adu mulut antara Paul dan Diana di lokasi kejadian. “Setelah turun ke parkiran, dua ban mobil saya juga dicopot dan digerinda,” ujarnya.

Saksi lain, Heronimus Tuqu, mengaku mengalami kerugian karena kendaraan miliknya tidak dapat digunakan sejak insiden tersebut pada November 2024. Ia menyebut total kerugian akibat sewa harian yang hilang bisa mencapai Rp90 juta. Heronimus juga menuding Diana turut menghalangi pengambilan kendaraan, bahkan menyebut adanya dugaan konspirasi dengan penyidik.

Tak hanya itu, Heronimus mengaku mendengar ucapan bernada rasis yang dilontarkan Diana. “Diana bilang, ‘Orang Timur itu pencuri semua’,” ungkapnya di persidangan, yang sontak memicu reaksi dari pengunjung.

Heronimus pun menyatakan akan mengajukan gugatan perdata sebesar Rp150 juta setelah upaya penyelesaian secara restorative justice sebanyak tiga kali mengalami kegagalan.

Menanggapi pernyataan tersebut, penasihat hukum Diana, Elok Kaja, membantah nilai kerugian yang disebut Heronimus. Ia menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, nominal yang diminta awalnya hanya Rp50 juta, namun dalam pertemuan selanjutnya disebut naik drastis hingga Rp1,2 miliar.

Majelis hakim sempat menyarankan agar kedua pihak mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan sengketa hukum.

Kuasa hukum ketiga saksi, Jemmy Nahak, menyampaikan keberatannya terhadap jalannya persidangan. Ia menilai pertanyaan yang dilontarkan hakim dan tim kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan kronologi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kesimpulan saya, tidak ada keadilan karena pertanyaan hakim dan pengacara tidak sesuai kronologi BAP. Seolah-olah mereka tidak mempelajari kasus ini,” ujarnya.

Menurut Jemmy, pengrusakan terjadi ketika kendaraan dipindahkan tanpa izin, lalu bannya dilepas menggunakan kunci roda, sebagaimana terekam dalam bukti video. Ia menegaskan bahwa perintah untuk pengambilan dan perusakan berasal dari Diana.

Ia juga menyebut adanya dugaan tindakan semena-mena karena pemilik kendaraan sempat dilarang meninggalkan lokasi. Dari empat terlapor, dua di antaranya telah teridentifikasi sebagai Diana dan suaminya, sedangkan dua lainnya diduga adalah anak dan karyawan mereka.

Soal dugaan ucapan rasis, Jemmy mengaku belum dapat melaporkan secara resmi lantaran tidak memiliki bukti rekaman. “Lebih dari lima saksi mendengar ucapannya, tapi kami tidak punya video,” katanya.

Kasus ini juga melebar setelah saudara pelapor, Anies Roga, justru dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis atas dugaan penganiayaan ringan. Padahal, menurut saksi, Anies hanya datang mempertanyakan alasan penahanan mobil dan menolak direkam tanpa izin.

“Karena menolak direkam dan membuang tangan si perekam, akhirnya dilaporkan,” pungkas Jemmy.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.ys

Berita Terbaru