Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Rp 11 M di Malang

Kadis PRKPCK Jatim Dilaporkan ke Kejati Jatim

avatar Redaksi
Foto Ilustrasi : Kantor Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur
Foto Ilustrasi : Kantor Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur

SURABAYA (Aktualita) - Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang dikerjakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur dilaporkan  LSM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas dugaan korupsi

Laporan disampaikan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) pada Senin (26/5). Dalam laporan disebutkan nilai proyek mencapai lebih dari Rp 11 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai  Rp 3,5 miliar. Salah satu yang dilaporkan adalah Kepala Dinas PRKPCK Jatim, I Nyoman Gunadi.

Baca Juga: Libur Panjang Perjalanan Wisata ke Selatan Jatim Meningkat

“Kami melaporkan dugaan korupsi proyek SPAM Singosari ke Kejati Jatim. Nilai potensi kerugian akibat mark up dan penyimpangan teknis bisa mencapai Rp 3,5 miliar,” kata pelapor.

Proyek tersebut merupakan hibah dari Pemprov Jatim kepada Pemkab Malang untuk menyediakan air bersih bagi warga Desa Klampok, Singosari. Pekerjaan utamanya berupa pembangunan jaringan pipa sepanjang 18,5 kilometer dari sumber mata air Sungai Brantas di wilayah Kota Batu.

Pelapor  mengungkapkan bahwa proses pengadaan proyek dilakukan melalui e-purchasing atau e-katalog. Namun, pengawasan proyek justru dilelang melalui LPSE Jatim. Perbedaan sistem pengadaan ini dinilai membuka celah penyimpangan.

“Selain itu, proyek dikerjakan melewati batas waktu kontrak. Anehnya, anggaran tetap dicairkan pada tahun 2024 tanpa pemotongan atau pemindahan ke tahun berikutnya. diduga tidak ada denda keterlambatan,” ujarnya.

Baca Juga: 100 Bus Mudik Gratis Jatim Terisi, Rute Jakarta-Surabaya Akan Ditambah

Temuan lain yang disoroti FKMS adalah ketidaksesuaian spesifikasi pipa. Misalnya, pada titik KM 3+500 ditemukan pipa berukuran ID 130,8 mm OD 160 mm PN 16, padahal sesuai gambar teknis seharusnya pipa berukuran ID 147,4 mm OD 180 mm PN 16.

Pelapor  juga menyoroti metode pemasangan pipa yang dinilai tidak sesuai standar. Di titik tertentu, pipa dipasang dengan cara melubangi badan jalan provinsi tanpa prosedur perizinan yang semestinya dari Dinas PU Bina Marga.

“Kami menilai ini melanggar ketentuan, karena jalan provinsi memiliki status daerah milik jalan (Daminja) yang mensyaratkan izin teknis dari pihak berwenang,” jelasnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK Delapan Jam, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Pemprov Sesuai Prosedur

Menurut pelapor, selisih harga akibat dugaan mark up dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Jika ditambah potensi kerugian lain, totalnya bisa menembus Rp 3,5 miliar.

Dalam hal ini, pelapor meminta Kejati Jatim memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk PA/KPA proyek, PPK, pelaksana dari CV Ayu Susila Karya asal Banyuwangi, serta konsultan perencana.

“Kami harap laporan ini bisa ditindaklanjuti agar tidak terjadi kebocoran anggaran di proyek-proyek serupa ke depan,” tuturnya.  MIN

Berita Terbaru