Terlapor Ang Merry Tidak Ditahan, Kong Ambry Bersurat ke Jaksa Agung

avatar aktualita.id

MAKASSAR (Aktualita)- Ang Merry dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.

Perempuan kelahiran Makassar, 8 Agustus 1964 ini juga diduga menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi di Kabupaten Gowa pada rentang tahun 2010 hingga 2014.

Baca Juga: Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1110/XII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2023. Pelapornya adalah Kong Ambry Kandoly, warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Melayu Baru, Wajo, Makassar.

Kong Ambry menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap terlapor Ang Merry telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti berkas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Namun sampai sekarang laporan saya tidak mengalami perkembangan, bahkan seolah-olah berhenti,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ia menilai tidak adanya kejelasan lanjutan penanganan perkara membuat kepentingan dan kepastian hukumnya terabaikan. Karena itu, Kong Ambry mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk meminta perlindungan hukum.

Baca Juga: Optimalisasi Program Jaga Desa, Sinergi Kejaksaan dan BPD Perkuat Fondasi Pembangunan Berbasis Zero Corruption

“Saya berharap jaksa atau penuntut umum yang menangani perkara ini segera melanjutkan proses hukum dan melakukan penahanan terhadap terlapor Ang Merry yang berdomisili di Apartemen Springhill Terrace Residence, Jakarta Utara,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada Jaksa Agung.
“Atas perhatian Bapak Jaksa Agung, saya mengucapkan terima kasih. Semoga kejaksaan tetap menjalankan tugas dengan baik dan tetap berpihak pada kebenaran,” katanya.

Sebelumnya, Kong Ambry dan Merry (terlapor) adalah pasangan suami istri. Namun, mereka kemudian bercerai. Nah, Ketika sebelum resmi cerai, Merry membeli asset berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 40 miliar dengan menggunakan uang Kong Ambry (pelapor).

Baca Juga: Wiwik Tedja Budiono, Keteguhan Seorang Istri Menjaga Keluarga di Tengah Ujian

Merry diduga memalsukan identitas berupa KTP dengan status tidak Kawin agar putusan dan pembagian harta atau gono-gini tidak masuk. karena itulah Merry diduga memalsukan identitasnya guna memuluskan niat jahatnya. (ano)

Berita Terbaru