Polres Ponorogo Tangkap Pengedar Narkoba Madiun, Sita 301 Gram Sabu

avatar aktualita.id

PONOROGO (AKTUALITA)- Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim meringkus tersangka narkona berinisial INR dengan barang bukti sabu seberat 301,37 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka K yang sebelumnya diamankan.

Polisi yang mendapatkan informasi langsung bergerak cepat dan sekitar pukul 06.00 WIB, berhasil menangkap INR di kediamannya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Baca Juga: Manajemen AMS Group Tegas Pecat Pekerja, Gunakan Alamat Perusahaan Kirim Ganja  

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti, diantaranya tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu masing-masing sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, 10 pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menegaskan bahwa keberhasilan ini berdampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.

Baca Juga: Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta, dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga: Polrestabes Tangkap Pengacara Dugaan Konsumsi Narkotika, Wakil Ketua AKPI : Tidak Terbukti 

Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. INR terancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. (ano)

Berita Terbaru