Jakarta, aktualita.id – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah menguatnya polemik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang pernah digunakan Gibran dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Syahganda menekankan pentingnya pemerintah menghormati kewenangan lembaga yudikatif dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Menurutnya, persoalan yang telah masuk dalam ranah kekuasaan kehakiman harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara.
Baca Juga: Yulius di Pusaran Kasasi
“Sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya,” ujar Syahganda, Selasa (3/11/2026).
Ia kemudian menegaskan bahwa kedudukan Presiden maupun Wakil Presiden tidak dapat dipersoalkan melalui penafsiran sepihak terhadap kewenangan yudikatif.
“Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” katanya.
Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fatamorgana Gagasan di Lorong Gelap Birokrasi
Pernyataan tersebut muncul setelah MA mengabulkan kasasi terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 membatalkan objek sengketa berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian terkait.
Di sisi lain, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendorong DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sebagai salah satu langkah konstitusional untuk menindaklanjuti putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa polemik kedudukan Gibran tidak berhenti pada persoalan administrasi pendidikan, tetapi telah berkembang menjadi perdebatan mengenai konsekuensi hukum dan politik.
Secara konstitusional, pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR, sehingga tidak berlangsung otomatis hanya karena adanya satu putusan pengadilan. (*/Jon)
Editor : Redaksi