Surabaya Raih Satya JKN Awards 2026

avatar Redaksi
Penghargaan tersebut diterima Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Penghargaan tersebut diterima Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

aktualita.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meraih penghargaan Satya JKN Awards 2026 kategori Kota Paling Berkomitmen dalam Mendukung Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan tingkat nasional ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.

Penghargaan tersebut diterima Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Agus Hebi menjelaskan, penghargaan Satya JKN diberikan kepada daerah yang memenuhi tiga aspek utama. Meliputi penerbitan regulasi daerah yang mendukung kepatuhan JKN, implementasi regulasi secara efektif, serta tindak lanjut yang konsisten sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

“Satya JKN ini adalah penghargaan untuk Kota Surabaya atas komitmen kami dalam mendorong perusahaan agar mengikutsertakan seluruh pekerja penerima upah ke dalam program JKN. Di Surabaya, persentase keikutsertaan pekerja ini ternyata yang paling tinggi," ujar Agus Hebi, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan data Pemkot Surabaya, cakupan kepesertaan JKN secara keseluruhan telah mencapai 99 persen peserta. Sementara tingkat keaktifan peserta tercatat hampir 90 persen.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator pelaksanaan program perlindungan kesehatan di Kota Surabaya. Pemkot juga terus mendorong perusahaan agar memastikan seluruh pekerjanya memperoleh jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan.

Hebi menegaskan, pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan secara aktif. Kewajiban mendaftarkan pekerja tidak hanya berlaku bagi karyawan penuh waktu, tetapi juga pekerja paruh waktu hingga tenaga kerja dengan sistem bagi hasil.

“Undang-undangnya jelas, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, itu ada sanksi pidananya. Berdasarkan aturan tersebut, kami secara proaktif melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan seluruh karyawannya ke JKN," tegasnya.

Terkait sisa satu persen cakupan kepesertaan yang belum terpenuhi, Hebi menyebut kelompok tersebut umumnya berasal dari warga mandiri atau bukan penerima upah. Saat ini, tingkat keaktifan kelompok tersebut masih dalam proses verifikasi Pemkot Surabaya.

Ke depan, Pemkot Surabaya akan mengoptimalkan kontribusi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Upaya tersebut diarahkan untuk membantu warga yang membutuhkan sekaligus mendukung pencapaian target 100 persen cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

"Harapan kami jelas, bisa mencapai 100 persen dengan konsisten menjalankan regulasi dan pendekatan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya," pungkasnya. (*/Jon)

Berita Terbaru