SURABAYA (Aktulita)- Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi terhadap istrinya Chrisney Yuan diwarnai aksi demo. Demo itu dilakukan oleh Lembaga masyarakat dan Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Anti Kekerasan (FAK)di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/03/2022).
Dalam aksinya FAK menyampaikan, bahwa terdakwa The Irsan Pribadi didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh JPU Nur Laila,namun oleh para penegak hukum tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya segera Tahap Dua Tersangka KDRT dr Meiti Mujanti
“Disini kami menuntut untuk Majelis Hakim segara melakukan penahanan terhadap terdakwa dimana dalam dakwaan JPU Irsan juga menderita kelainan Seksual,” Kata Tjandra Suhartawan, SH.
Baca juga: Psikolog Untag Sebut Perempuan dengan Pendidikan Tinggi Bisa jadi Pelaku KDRT
Ia menambahkan, bahwa untuk Jaksa juga seorang perempuan dimana hati Nuraninya dengan adanya perkara tesebut.Kami berharap kepada Majelis Hakim dan JPU untuk membuka terang benderang serta tegakan hukum seadil-adilnya tanpa melihat figur dari para pihak.
“Ayoo lah, kita tahu semua, bahwa kita juga terlahir dari rahim seorang ibu. Maka dari itu, Kami Menolak Keras bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," Tegas Tjandra Salah satu Aktivis Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Belum Menahan Dokter National Hospital Tersangka KDRT
Untuk diiketahui, bahwa The Irsan pribadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa menggunakan Rompi Tahanan terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chrisney Yuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.yd
Editor : Redaksi