Polrestabes Surabaya Belum Menahan Dokter National Hospital Tersangka KDRT

avatar aktualita.id
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto

SURABAYA (Aktualita)- Penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya belum melakukan penahanan terhadap Meiti Muljanti, dokter spesialis Patologi di RS National Hospital. Sebelumnya, Meiti Muljanti telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan proses pemberkasan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya segera Tahap Dua Tersangka KDRT dr Meiti Mujanti

"Jadi kita sudah tetapkan (tersangka) dan masih berproses karena ini masalah KDRT, masalah keluarga. Nanti kita berkas dan kita kirim ke kejaksaan," terangnya, Selasa 4 Maret 2025.

Ketika kembali ditanya apakah tersangka tidak ditahan, Aris menegaskan bila ini masalah keluarga. Namun, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap dokter spesialis tersebut.

Baca Juga: Psikolog Untag Sebut Perempuan dengan Pendidikan Tinggi Bisa jadi Pelaku KDRT

"Ini kasus keluarga, kasus KDRT. Sudah kita proses sidik dan pemberkasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Meiti Muljanti dari Penyidik Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Ahli LPSK Sebut Dokter Mae’dy Layak Dapatkan Ganti Rugi

"Benar, (SPDP) sudah masuk pada kami," terang Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat 28 Februari 2025. (dos)

Berita Terbaru