Kejati Tahan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim

aktualita.id

SURABAYA (AKTUALITA)- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Tersangka ke empat tersebut berinisial ED dan menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.


Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat tiga tersangka sebelumnya. Mereka adalah AM selaku mantan Kadis ESDM Jatim, OS selaku mantan Kabid Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di Dinas ESDM Jatim.

"Berdasarkan fakta perkembangan hasil penyidikan, ditemukan adanya peran dari tersangka ED. Yang bersangkutan atas perintah dan/atau pengetahuan saudara AM (Kadis ESDM), memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang tidak resmi kepada pemohon izin," kata Punia di Kejati Jatim, Selasa malam 28 Juli 2026.

Punia menjelaskan, skema pungli tersebut menyasar sebanyak 217 pemohon izin perizinan air tanah dengan total nilai mencapai Rp1.336.683.000. Selain menjalankan perintah atasannya, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka ED mengantongi uang pungli yang dipungutnya secara mandiri tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM.

"Dari total uang tersebut, terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa pengetahuan saudara AM," ujarnya.

Dalam memuluskan aksinya, tersangka juga mengontrol ketat arus lalu lintas keuangan ilegal tersebut dengan memerintah tersangka H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran yang harus mendapatkan persetujuannya sebelum dilaporkan ke pimpinan. 

Baca juga: Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hermanto Oerip Jalani Tahanan di Rutan

Selain menahan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Antara lain uang senilai Rp1.953.775.900, kalung emas sebesar 19,650 gram, serta dua buah logam mulia yang ditaksir berat sebesar 50 gram.
 
Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ano)

Baca juga: Kejati Jatim Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Guru Honorer Rangkap Jabatan PLD

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru