Sengketa Tanah di Mojokerto Berlanjut Secara Perdata, Kuasa Hukum Ingatkan Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Reporter : Redaksi

Mojokerto – Sengketa kepemilikan sebidang tanah di Desa Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, masih berlanjut meski proses pidana terhadap Judy Purwastuti telah berakhir setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Kuasa hukum pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, menyatakan persoalan pidana telah gugur demi hukum. Namun, menurutnya, aspek keperdataan maupun sengketa atas objek tanah tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: Sengketa Tanah di Mojokerto Berlanjut, Kuasa Hukum Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut

Teguh mengatakan, kliennya mengklaim menguasai objek tanah berdasarkan dokumen yang menurutnya sah. Karena itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk pihak yang merasa memiliki kepentingan atas objek sengketa, untuk tidak melakukan tindakan sepihak selama status kepemilikan masih menjadi persoalan hukum.

"Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Namun, penyelesaian sengketa harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum. Apabila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia," kata Teguh dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026). 

Menurutnya, pemasangan papan peringatan di lokasi dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan bahwa objek tersebut sedang menjadi sengketa dan berada dalam penguasaan pihak yang diklaim sebagai pemegang hak. Ia menyebut langkah tersebut bertujuan menghindari potensi konflik di lapangan.

Teguh juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu sengketa baru maupun mengganggu proses penyelesaian perkara.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang diduga melakukan penguasaan tanpa dasar hukum atau menghalangi hak kliennya, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, nama Judy Purwastuti sempat menjadi perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa tanah tersebut. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, permohonan praperadilan yang diajukan saat itu juga telah ditolak pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak ahli waris Judy Purwastuti maupun pihak lain yang berkepentingan dalam sengketa tersebut. Redaksi memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.yd

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru