JAKARTA (Aktualita) - Upaya banding yang diajukan Roni Darmawan Gandi dan Poniwati Gandi dalam sengketa tanah dan bangunan di Jalan Mangga Besar IV F No. 14, Taman Sari, Jakarta Barat, dinilai cacat substansi dan miskin argumentasi hukum.
Tidak ada novum dan tidak ada fakta baru. Yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanyalah pengulangan dalil usang yang telah dipatahkan seluruhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Sengketa Lahan Jombang: AUP Tak Bisa Ukur Kerugian, Ahli Sarankan Audit Investigasi Menyeluruh
Roni dan Poniwati, yang telah kalah telak sebagai Tergugat I dan II di PN Jakarta Barat, kini mencoba peruntungan di tingkat banding. Langkah tersebut dinilai bukan untuk mencari keadilan, melainkan manuver untuk mengulur eksekusi pengosongan.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum pemilik sah Lioe Khin Bin, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Henny Haripin, S.H., C.Med., dalam kontra memori bandingnya.
"Banding bukan ajang mengulang dalil yang sudah kalah. Semua dalil sepihak Pembanding sudah diuji dan rontok oleh alat bukti di PN Jakarta Barat. Seharusnya mereka membuktikan di mana letak kekeliruan hukum atau kekeliruan fakta judex factie, bukan sekadar mengulang narasi lama," tegas Cliff kepada awak media.
PPJB Dipaksakan, Kekuatan SHM dan AJB Diabaikan
Cliff membeberkan kejanggalan logika hukum kubu Roni Cs. Mereka mencoba membangun dalih adanya proses di PTUN, laporan polisi, hingga upaya administratif terhadap sertifikat, padahal hal itu tidak akan pernah menggugurkan kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lioe Khin Bin yang tercatat resmi dan sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Demikian pula upaya mempersoalkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 128/2025 tanggal 2 Juni 2025 antara Rudy Kartadinata dan Lioe Khin Bin. Perlawanan itu, menurut Cliff, hanya berbekal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 14 Februari 2025.
Baca juga: Putusan PN Jakarta Barat: Menyatakan Penghuni Obyek Sengketa Mangga Besar IVF Lakukan PMH
"Ini sesat pikir yang fatal. PPJB bukan bukti kepemilikan. Tidak ada ceritanya PPJB bisa mengalahkan AJB dan SHM yang sah, otentik, dan tercatat di Kantor Pertanahan. Secara hierarki alat bukti, kedudukan klien kami jauh lebih kuat dan tidak terbantahkan," ujarnya.
Bahkan, gugatan yang diajukan Roni Cs ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 416/G/2025/PTUN.JKT telah ditolak mentah-mentah. Majelis Hakim PTUN secara tegas menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa tersebut.
"Putusan PTUN sudah jelas, gugatan mereka tidak diterima. Bahkan kalaupun proses itu masih berjalan, secara hukum tidak bisa dijadikan alas hak untuk mengklaim kepemilikan," tandas Cliff.
Diduga Sengaja Kuasai Lahan Secara Melawan Hukum
Baca juga: Gugatan PT Java Fortis Corporindo, Saksi Tergugat Tegaskan Catatan Sesuai Dokumen Asli
Karena tidak ada argumen hukum baru yang bernilai, Cliff menduga banding ini hanyalah taktik mengulur waktu agar Putusan PN Jakarta Barat yang telah memenangkan Lioe Khin Bin tidak dapat segera dieksekusi.
"Modusnya jelas. Ketika kalah secara bukti dan kalah secara hukum, yang dilakukan adalah mengulur waktu. Tujuannya satu, agar tetap bisa menguasai objek sengketa secara melawan hukum selama mungkin," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak seluruh dalil banding Roni Darmawan Gandi dan Poniwati Gandi serta mengabulkan kontra memori banding dari pihaknya.
"Kami meminta PT DKI Jakarta menguatkan Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1145/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt tanggal 13 Agustus 2026. Klien kami adalah pemilik sah, pemegang SHM yang sah. Sementara objek sengketa hingga hari ini masih dikuasai oleh pihak yang sudah dinyatakan kalah oleh pengadilan," pungkasnya.
Editor : Redaksi