Dokumen Kepailitan Tak Kunjung Ada, PT Kedap Sayaaq Soroti Keterbukaan PN Surabaya

aktualita.id
Hakim Khusnaini (kanan), salah satu majelis hakim yang menangani perkara PT Kedap Sayaag. Foto. Istimewa

SURABAYA (Aktualita)- Pengadilan Niaga Surabaya belum menemukan lima salinan asli penetapan kunci selama proses kepailitan PT Kedap Sayaag, yang sebelumnya diminta tim kuasa hukum perusahaan batubara yang berstatus penanaman modal asing tersebut.
 
Perkara ini bermula sejak 28 Mei 2020, saat Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Kedap Sayaaq pailit dan menunjuk dua kurator: Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus. Masalah krusial muncul ketika Agung diduga memalsukan tanda tangan Salahuddin untuk mengajukan izin melanjutkan usaha atau going concern ke hakim pengawas, yang kemudian disetujui lewat Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.
 
Berdasarkan izin itu, aset perusahaan bernilai sekitar Rp200 miliar dikelola, dijual, dan dialihkan — termasuk penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang. Perusahaan ini baru berdiri dua minggu sebelum ditunjuk, lalu menguasai pengelolaan serta membeli aset strategis seperti pelabuhan, jalan angkut, dan kapal motor dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga wajar.
 
Kelima dokumen yang diminta PT Kedap Sayaaq:
 
1. Penetapan going concern — yang diduga diajukan dengan tanda tangan palsu
2. Penetapan penunjukan PT LCI sebagai operator tambang
3. Penetapan penjualan tiga unit kapal motor
4. Penetapan penjualan pelabuhan jetty
5. Penetapan penjualan jalan hauling
 
“Setiap kali kami minta salinan asli kelima penetapan ini untuk dibuktikan kebenarannya secara hukum, PN Niaga Surabaya selalu menjawab: akan dicari dulu, akan ditanyakan ke hakim pengawasnya. Namun sampai hari ini, dokumen-dokumen itu tak kunjung muncul,” tegas Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.
 
Saat dikonfirmasi, Humas PN Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum., menyatakan masih perlu mengecek keberadaan berkas tersebut. “Saya konfirmasi dulu ya,” ujarnya singkat.
 
Dalam percakapan terkini, Hakim Khusaini, anggota majelis yang pernah menangani perkara ini, juga menjelaskan: “Saya bukan hakim pengawas. Hakim pengawasnya seingat saya Pak Ketut Tirta. Penetapan itu produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit.” Ia menambahkan perlu menelusuri lebih lanjut arsip dan wewenang masing-masing jabatan dalam proses kepailitan.
 
Di sisi lain, kurator Agung Dwijo Sujono kini sudah mendekam di Rutan Samarinda terkait kasus penggelapan dokumen tagihan senilai Rp45 miliar milik kontraktor PT Kedap Sayaaq. Ia juga diselidiki atas dugaan penggelapan dana pailit dan pencucian uang. Sementara itu, PT Kedap Sayaaq telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur ke Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung sejak awal tahun ini .
 
“Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan? Ini menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan pada peradilan niaga,” ujar Prayogha. Ia menegaskan dokumen ini dibutuhkan bukan sekadar untuk arsip, melainkan sebagai dasar pembuktian pidana dugaan pemalsuan dokumen dan kerugian negara serta investor yang diduga terjadi selama proses kepailitan berlangsung. (ano)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru