Pembeli Pil Koplo Dibebaskan, Status Tersangka Menjadi Saksi

avatar aktualita.id
Tersangka Africius Yohanes Tanudjaya
Tersangka Africius Yohanes Tanudjaya

SURABAYA (Aktualita)- Polsek tegalsari Surabaya telah mengungkap kasus penjualan atau aktifitas jual beli pil dobel LL atau pil Koplo. Tak tangung-tanggung, seribu butir pil dapat diamankan dari pelakunya bernama, Africius Yohanes Tanudjaya (23).

Africius diketahui adalah warga Jalan Bronggalan Sawah 4F, Tambaksari Surabaya itu diamankan di Jalan Bronggalan Sawah Gg. 4F Surabaya. Sementara, satu pembelinya bernama Asbabuddin alias ASB warga Tempel Sukorejo, dibebaskan.

Baca Juga: Manajemen AMS Group Tegas Pecat Pekerja, Gunakan Alamat Perusahaan Kirim Ganja  

Pengungkapan 1000 koplo itu berawal, saat anggota melakukan kring serse. Lalu, opsnal Polsek Tegalsari menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tempel Sukorejo I Surabaya sering di jadikan tempat transaksi jual beli pil dobel LL atau koplo.

Baca Juga: Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

Dengan adanya info tersebut, oleh anggota lalu ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan satu orang bernama ASB sebagai pembeli pil Dobel LL 

"Satu pria berinisal ASB itulah yang awalnya kita amankan sebagai saksi atau pembeli. Namun kita bebaskan setelah penjualnya dapat diamankan," sebut Iptu Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga: Polrestabes Tangkap Pengacara Dugaan Konsumsi Narkotika, Wakil Ketua AKPI : Tidak Terbukti 

Dari ungkap kasus ini, selain 1000 butir koplo, juga diamankan 1 unit HP. Pelakunya akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan. Se

Berita Terbaru