Ahli LPSK Sebut Dokter Mae’dy Layak Dapatkan Ganti Rugi

avatar aktualita.id
Saksi ahli Syahrial Martanto, saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Surabaya
Saksi ahli Syahrial Martanto, saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Surabaya

Surabaya (Aktualita) - Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, kembali digelar dengan pemeriksaan ahli terkait permohonan restitusi. Dalam keterangannya ahli penilai dari LPSK Syahrial Martanto, menyebut bahwa korban dokter Maedy layak untuk mendapatkan restitusi atau gantirugi.

Di awal keterangannya menjawab pertanyaan kuasa hukum korban Mahendra Suhartono, ahli menjelaskan masalah restitusi atau ganti kerugian tercantum dalam pasal 4 Perma nomor 1 tahun 2022, yang menyebutkan bahwa korban berhak mengajukan restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian berupa materil maupun imateriil yang timbul akibat penderitaan tidak langsung karena tindak pidana lain seperti penggantian biaya perawatan medis maupun biaya perawatan psikologis.

Baca Juga: Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan

Lalu, apakah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga berhak mengajukan restitusi? Ahli kembali menyebutkan, berdasarkan pasal 4 Perma nomor 1 tahun 2022 tentang tindak pidana lain, maka korban KDRT masuk dalam kategori perkara tindak pidana lain.

Ahli kembali menerangkan, dalam perkara KDRT, kerugian yang dialami biasanya konkrit sehingga dari sekian banyak permohonan restitusi yang diajukan, akan dikabulkan majelis hakim

Untuk peradilan militer ahli mengaku jarang sekali menanganinya, namun ahli juga menjelaskan bahwa peradilan militer di Jakarta juga ada yang mengajukan tuntutan restitusi yang saat ini dalam tahap persidangan.

Kuasa hukum korban, Mahendra Suhartono kembali bertanya, apakah Perma nomor 1 tahun 2022 itu hanya mengikat untuk peradilan umum saja ataukah termasuk peradilan militer?

Baca Juga: Optimalisasi Program Jaga Desa, Sinergi Kejaksaan dan BPD Perkuat Fondasi Pembangunan Berbasis Zero Corruption

Ahli kemudian menjawab, Perma nomor 1 tahun 2022 ini adalah mandat dari UU Nomor 31 tahun 2012.

"Berdasarkan Undang-Undang tersebut, ketentuan tentang perlindungan anak dan korban itu mengikat untuk semua peradilan, bukan hanya peradilan umum

Berkaitan dengan prosedur pengajuan restitusi, korban menyampaikan permohonan tertulis kepada ketua LPSK untuk diajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara.

Baca Juga: Wiwik Tedja Budiono, Keteguhan Seorang Istri Menjaga Keluarga di Tengah Ujian

Pemberian Restitusi dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga menerima salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“ Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak menjalankan putusan tersebut, LPSK/Pemohon melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur dengan tembusan kepada Ketua/Kepala Pengadilan," pungkas ahli. (dos)

Berita Terbaru