Belum Terima Ganti Rugi Sesuai Putusan MA, Yayasan Trisila akan Lapor KPK

avatar aktualita.id
Kuasa hukum Yayasan Trisila, Sudiman Sidabukke (kanan).
Kuasa hukum Yayasan Trisila, Sudiman Sidabukke (kanan).

SURABAYA (Aktualita)- Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Trisila, Sudiman Sidabukke, akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait belum adanya ganti rugi dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sesuai bunyi putusan Mahkamah Agung. Hal tersebut dilakukan untuk merespon penetapan eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya pada 30 Januari 2025.

Advokat yang akrab disapa Sidabukke itu mengatakan, konflik sengketa lahan antara Yayasan Pendidikan Trisila dengan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) di memenangkan oleh PT. RNI. Dalam Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Yayasan Pendidikan Trisila harus mengosongkan lahan dan bangunan objek yang terletak di Jalan Undaan tersebut.

Baca Juga: Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan

Dalam amar putusan tersebut juga terdapat kewajiban agar PT RNI memperhatikan PP nomor 223 tahun 1961 dan nomor 4 tahun 1963 yang pada pokoknya mengharuskan adanya kompensasi untuk relokasi terhadap Yayasan Pendidikan Trisila.

"Kemarin kami ada pertemuan di Polrestabes Surabaya, yakni dalam rangka sosialisasi eksekusi pada tanggal 30 Januari nanti. Pertemuan itu ada RT, RW, Camat hingga Koramil," terang Sidabukke Kamis (23/1/2025).

Dalam pertemuan itu, pihaknya menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut.

"Karena dalam putusan itu, baik dari sertifikat daripada Rajawali (penggugat), maupun pada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung, itu boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai dengan ketentuan PP 223 Tahun 2021," papar Sidabukke.

Ia mengatakan, isi di dalam PP 223 Tahun 2021 itu adalah ganti rugi yang layak. Dalam amar putusan MA mengatakan, juga boleh dilakukan pengosongan, namun harus disertai ganti kerugian.

Baca Juga: Optimalisasi Program Jaga Desa, Sinergi Kejaksaan dan BPD Perkuat Fondasi Pembangunan Berbasis Zero Corruption

"Tapi dalam persoalan ini oleh PN Surabaya telah diproses dari Tahun 2019. Waktu itu kepala PN Pak Nursyam menegaskan bahwa boleh eksekusi namun harus disertai ganti rugi, karena itu adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan," terang dia.

Menurutnya, penetapan eksekusi bertentangan dengan penetapan Ketua PN yang lama.

Sehingga, lanjut Sidabukke, pihak Trisila tidak akan berhenti. Akan terus berjuang untuk pendidikan yang baik bagi bangsa.

Baca Juga: Pemprov Jatim Pastikan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah

"Kami akan laporkan ke KPK. Kami juga sudah melapor ke Presiden. Kami tidak akan berhenti. Karena apa, jelas kok bukti-bukti tapi tidak dihiraukan," tegasnya.

Sidabukke mengatakan bahwa sekarang murid di Yayasan Trisila telah habis. Sudah tidak ada lagi.

"Kami tidak akan berhenti. Kami akan berupaya mencari lahan lain. Itulah yang kami harapkan ganti rugi ini untuk mendirikan sekolah yang baru. Karena ini tujuannya bukan mencari keuntungan, tapi untuk mendidik anak-anak sekolah unruk generasi penerus bangsa," pungkasnya. (dos)

Berita Terbaru