"Rp20 Juta Satu Kepala"

Eri Usut Dugaan Pungli Dishub

avatar Redaksi
Mencuat setelah Eri menerima pengaduan masyarakat melalui hotline Pemkot Surabaya.
Mencuat setelah Eri menerima pengaduan masyarakat melalui hotline Pemkot Surabaya.

aktualita.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara langsung memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyusul laporan dugaan permintaan uang hingga mencapai Rp80 juta kepada sejumlah calon tenaga kerja.

Kasus tersebut mencuat setelah Eri menerima pengaduan masyarakat melalui hotline Pemkot Surabaya. Dalam laporan itu, sejumlah calon pegawai diduga dimintai uang sebesar Rp20 juta per orang sebagai syarat agar bisa diterima bekerja di lingkungan Dishub Surabaya.

Baca Juga: Pemkot dan MUI Perkuat Pemberantasan Narkoba

Dugaan praktik tersebut disebut melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) bernama Sri Lestari atau Tari. Sebelum pengaduan masuk, yang bersangkutan diketahui telah dipindahkan dari Dishub ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya.

Eri menegaskan, dirinya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan pegawai. Ia meminta Inspektorat tidak hanya memeriksa pihak yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri ke mana aliran uang tersebut disetorkan.

"Karena itu, saya tanyakan untuk memastikan apakah uang Rp20 juta dari masing-masing orang tersebut dibawa oleh ASN yang bersangkutan atau disetorkan kepada pihak lain (atasan). Praktik seperti ini sama saja dengan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri, Rabu (4/11/2026).

Dalam pemeriksaan awal, Tari disebut mengakui menerima uang Rp20 juta dari masing-masing calon tenaga kerja. Namun, ia mengaku sebagian uang tersebut telah digunakan untuk keperluan tertentu.

Tari juga menyampaikan telah menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian uang. Kendati demikian, kejelasan penggunaan dan keseluruhan aliran dana yang mencapai Rp80 juta masih menjadi bagian yang harus ditelusuri Inspektorat.

Eri meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan menjatuhkan sanksi paling berat apabila dugaan pelanggaran terbukti. Bahkan, ia secara tegas menginstruksikan agar ASN yang terbukti menerima uang diberhentikan.

Baca Juga: Parkir Jalan Opak Wajib Digital

"Maka dari itu, saya langsung memanggil Inspektorat dan memerintahkan agar melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi paling berat. Saya pastikan, siapa pun yang terbukti menerima uang tersebut harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan," tegasnya.

Selain mengusut dugaan pungli, Eri mengingatkan bahwa rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya harus berlangsung transparan. Persyaratan dan seluruh tahapan penerimaan wajib diumumkan secara terbuka. Ia menyebut masyarakat dari kelompok desil satu hingga tiga harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mendaftar.

"Kalau ada masyarakat yang ingin mendaftar, harus dari desil satu sampai tiga dan semuanya harus diumumkan secara terbuka. Dengan begitu, seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar dan tidak ada oknum yang bermain," ujarnya.

Eri meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sekaligus mengapresiasi keberanian warga melaporkan dugaan penyimpangan tersebut.

Baca Juga: Parade Juang 2026: Dishub, Rekayasa Lalu Lintas dan 14 Kantong Parkir

"Kita tunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kalau dia (teradu) enggak mau jujur, kasih sanksi paling berat, dipecat," katanya.

Ia menegaskan pengawasan publik diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya mengucapkan terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Mari bersama-sama menjaga Surabaya," pungkasnya. (*/Jon)

Berita Terbaru

Peristiwa,

31 Kecamatan Bicara Gender

Pendekatan budaya diharapkan membuat pesan kesetaraan lebih mudah diterima masyarakat sekaligus mendorong keterlibatan aktif dalam pembangunan.

Politik,

Syahganda: Gibran Tak Bisa Dimakzulkan

Ia kemudian menegaskan bahwa kedudukan Presiden maupun Wakil Presiden tidak dapat dipersoalkan melalui penafsiran sepihak terhadap kewenangan yudikatif.