Yusril: Penyadapan Bukan Perkara Makar

Reporter : Redaksi
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyidikan menghasilkan fakta hukum yang lebih lengkap.

aktualita.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penyidikan terhadap tiga perwira tinggi (Pati) Polri terkait dugaan penyadapan ilegal belum mengarah pada tindak pidana makar.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril dalam keterangan pers resmi, Selasa (3/11/2026), menyusul berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi mengenai penanganan perkara yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian tersebut.

Yusril menjelaskan, perkara yang saat ini ditangani Mabes Polri berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan atau intersepsi ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, serta beberapa tokoh politik.

Pemerintah, menurut Yusril, perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat tidak mencampuradukkan dugaan pelanggaran hukum terkait penyadapan dengan tuduhan tindak pidana lain yang belum menjadi bagian dari penyidikan.

Dalam keterangannya, Yusril menekankan bahwa hingga perkembangan penyidikan saat ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar. Dengan demikian, konstruksi perkara yang sedang diproses tetap berlandaskan dugaan pelanggaran hukum terkait penyadapan dan penyalahgunaan sistem elektronik.

Kasus tersebut melibatkan tiga Pati Polri berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Selain ketiganya, terdapat seorang saksi berinisial SU yang turut menjalani penahanan oleh Mabes Polri.

Dugaan perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut dapat mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Yusril juga menekankan pentingnya menjaga proses penegakan hukum agar berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Status para pihak yang terlibat harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum, bukan dibangun berdasarkan dugaan yang berkembang di ruang publik.

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penyidikan menghasilkan fakta hukum yang lebih lengkap.

Masyarakat juga diminta mengikuti perkembangan perkara melalui saluran informasi resmi serta menghindari penyebaran spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas nasional.

Penegasan pemerintah tersebut sekaligus menjadi batas informasi yang perlu dipahami publik: perkara yang sedang disidik adalah dugaan penyadapan ilegal, sementara tuduhan makar belum menjadi bagian dari temuan penyidikan. (*/Jon)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Rabu, 04 Nov 2026 14:05 WIB
Senin, 02 Nov 2026 08:21 WIB
Rabu, 04 Nov 2026 17:16 WIB
Senin, 02 Nov 2026 18:01 WIB
Berita Terbaru