aktualita.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat ikut mengawasi keberadaan bangunan usaha maupun tempat tinggal di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melapor apabila menemukan bangunan yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengawasan terhadap bangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan dan kepedulian masyarakat.
Baca Juga: Sumpah Pemuda ke-98, Eri: Gen Z Harus Berbisnis, Bebas dari Narkoba
Menurutnya, bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar konstruksi berpotensi mengancam keselamatan warga, terutama apabila berada di kawasan padat permukiman.
"Saya mohon seluruh warga Kota Surabaya, ayo waspada. Kalau ada tempat usaha atau bangunan yang mencurigakan, tolong diperhatikan. Kalau memang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan ke Pemkot," ujar Wali Kota Eri, Selasa (3/11/2026).
Eri mencontohkan temuan bangunan indekos enam lantai di kawasan Pakal yang sebelumnya menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Bangunan tersebut diduga tidak dilengkapi perizinan dan memiliki struktur yang mengkhawatirkan.
Bahkan, keberadaan bangunan itu disebut berdampak terhadap rumah warga di sekitarnya hingga mengalami kerusakan.
Baca Juga: Warga Terganggu Bising dan Bau, Pemkot Surabaya Hentikan Aktivitas RPU di Tengah Permukiman
Ia menilai, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius. Sebab, bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan berisiko menimbulkan dampak lebih besar apabila mengalami kerusakan hingga roboh, terlebih jika berada di tengah kawasan permukiman.
"Kalau bangunan itu roboh, dampaknya bisa lebih besar karena ada rumah warga di sekitarnya. Ketinggian dan strukturnya juga mengkhawatirkan. Karena itu, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya akan mengambil tindakan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Eri Prioritaskan Pelayanan Dasar pada 2027
Penertiban hingga pembongkaran dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau membahayakan warga Surabaya, izinnya tidak ada, dan strukturnya mengkhawatirkan, ya harus ditertibkan. Jangan membangun semaunya sendiri. Ini negara hukum, semua harus mengikuti aturan," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi