aktualita.id, SURABAYA – Hak siswa untuk memperoleh ijazah tanpa hambatan administrasi kembali menjadi perhatian Komisi D DPRD Kota Surabaya. Persoalan tunggakan biaya pendidikan dinilai tidak seharusnya menjadi alasan bagi sekolah untuk menahan dokumen kelulusan yang menentukan masa depan peserta didik.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, melontarkan kritik keras terhadap praktik tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar sekolah negeri maupun swasta yang masih menahan ijazah siswa dikategorikan sebagai “penjahat pendidikan”.
Baca Juga: Inovasi Pendidikan Dini, Surabaya Buktikan Komitmen
Pernyataan itu disampaikan Michael dalam hearing bersama Dinas Pendidikan Kota Surabaya, bagian hukum Pemerintah Kota Surabaya, serta sejumlah instansi terkait, Kamis (5/11/2026).
Dalam forum tersebut, ia mengusulkan tahun 2027 menjadi momentum penghentian praktik penahanan ijazah. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi peserta didik yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan akibat persoalan pembayaran.
“Saya mengusulkan 2027 untuk dicanangkan bahwa sekolah swasta atau sekolah negeri yang masih menahan ijazah dari anak didiknya itu dianggap ‘penjahat pendidikan’,” tegasnya.
Michael menilai ijazah memiliki kedudukan penting dalam perjalanan pendidikan seseorang. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan administratif untuk melanjutkan pendidikan, baik dari SMP menuju SMA maupun dari SMA ke perguruan tinggi.
Ia mengingatkan, ketika ijazah tidak diberikan, dampaknya bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat menghambat masa depan anak.
Baca Juga: Wali Kota Eri Prioritaskan Pelayanan Dasar pada 2027
“Kalau sampai anak ini tidak bisa melanjutkan sekolah dari SMP ke SMA, SMA ke kuliah, maka yang dibunuh adalah masa depannya,” ujarnya.
Politisi PSI yang dikenal dengan sapaan Dokter Rakyat itu juga mengungkapkan adanya persoalan lain. Bahkan, menurutnya, terdapat sekolah yang tetap mempersulit siswa meskipun orang tua sudah mulai mencicil tunggakan. Sejumlah sekolah disebut tidak mengizinkan ijazah difoto atau dipindai untuk keperluan administrasi pendidikan lanjutan.
Michael tidak menampik bahwa sekolah memiliki hak menagih kewajiban pembayaran SPP maupun biaya pendidikan lainnya. Namun, hak penagihan tersebut tidak semestinya mengorbankan hak siswa atas dokumen kelulusannya.
“Kalau ijazah yang ditahan, ini adalah pembunuhan masa depan anak. Ini adalah suatu kejahatan,” tegasnya.
Baca Juga: Elyon Day 2026 Jadi Wadah Siswa Temukan Potensi dan Rancang Masa Depan Sejak Dini
Karena itu, ia mendorong penyusunan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda), dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
Michael berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan pada 2027 dan diperjuangkan hingga tingkat nasional.
“Semoga isu ini akan menjadi nasional dan ditetapkan Indonesia tidak ada lagi penahanan ijazah,” pungkasnya. (*/wid)
Editor : Redaksi