Taman Ketampon Berubah, Penggeledek Harus Beradaptasi

avatar Redaksi
TPS Taman Ketampon selama ini melayani kebutuhan persampahan warga dari Kelurahan Darmo dan Dr. Soetomo.
TPS Taman Ketampon selama ini melayani kebutuhan persampahan warga dari Kelurahan Darmo dan Dr. Soetomo.

aktualita.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah Tempat Penampungan Sementara (TPS) Taman Ketampon menjadi ruang terbuka hijau (RTH) membawa konsekuensi terhadap pola pelayanan persampahan warga. Sebanyak 20 penggeledek yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut harus berpindah ke sejumlah TPS lain setelah fasilitas di Jalan Taman Ketampon, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, ditutup.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan lingkungan perkotaan. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh pembangunan taman, melainkan juga kesiapan lokasi pengganti dan kelancaran aktivitas pengangkutan sampah masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan TPS Taman Ketampon selama ini melayani kebutuhan persampahan warga dari Kelurahan Darmo dan Dr. Soetomo. Tercatat 16 rukun warga (RW) memanfaatkan fasilitas tersebut bersama 20 penggeledek.

"Ada 16 RW, 20 penggeledek yang memanfaatkan TPS ini untuk pembuangan sampahnya," kata Fikser, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, DLH telah melakukan pembicaraan dengan para penggeledek untuk menyepakati pemindahan aktivitas ke sejumlah TPS lain. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan persampahan masyarakat tetap berjalan meskipun TPS Taman Ketampon dialihfungsikan.

"Kami sudah bertemu, diskusi, kita sepakati bersama nanti akan kita pindah ke beberapa TPS. Nah, dengan pindahnya penggeledek ke beberapa TPS, nanti TPS ini kita tutup dan kemudian kita buat taman," tuturnya.

Di sisi lain, penataan tersebut juga berkaitan dengan persoalan pembuangan sampah liar oleh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka). DLH menilai lokasi TPS yang terbuka dan berada di pinggir jalan kerap dimanfaatkan untuk membuang sampah usaha.

Fikser menegaskan, sampah yang berasal dari kegiatan usaha tidak boleh dibuang ke TPS rumah tangga. Pelaku usaha diwajibkan menggunakan vendor pengelolaan sampah untuk mengangkut limbahnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

"Ada beberapa horeka yang sudah kita lakukan yustisi berulang kali, dan kita juga berdasarkan laporan dari warga," ungkapnya.

Setelah TPS ditutup, kawasan tersebut akan ditata menjadi taman dengan perapian vegetasi dan pemasangan kamera pengawas (CCTV). DLH juga akan mengawasi agar lokasi itu tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Pemkot Surabaya turut mengingatkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru telah mengatur denda Rp1 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Perubahan fungsi TPS Taman Ketampon kini menyisakan pekerjaan penting bagi pemerintah: memastikan relokasi tidak mengganggu pelayanan warga, sekaligus menjamin ruang hijau yang dibangun tidak sekadar menjadi proyek penataan, tetapi benar-benar terawat dan bermanfaat bagi masyarakat. (*/Jon)

Berita Terbaru

Hukum,

Prabowo Copot Listyo dari KSP

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo telah ditandatangani Prabowo.