"Diduga Melakukan Penyadapan"

Prabowo Copot Listyo dari KSP

avatar Redaksi
ilustrasi: Tiga anggota Polri yang diduga melakukan penyadapan
ilustrasi: Tiga anggota Polri yang diduga melakukan penyadapan

aktualita.id, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran prosedur penggunaan teknologi intelijen. Ketika aparat yang semestinya menjaga keamanan negara justru diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa dasar hukum, pertanyaan tentang siapa yang mengawasi pengawas menjadi relevan.

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting.

Baca Juga: GMNI Banyuwangi: Jabatan DPRD Bukan Tameng, Gerindra Harus Tegakkan Aturan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo telah ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi. Pengumuman disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Penunjukan sementara itu dilakukan agar tugas dan fungsi KSP tetap berjalan.

Pemberhentian Listyo menjadi perkembangan penting setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fatamorgana Gagasan di Lorong Gelap Birokrasi

Selain Listyo, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim sebelumnya mengungkap dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran intersepsi disebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga sistem pengelolaan intersepsi digunakan tanpa dilengkapi dasar permintaan penyidikan yang sah. Bahkan, jejak elektronik dalam sistem tersebut diduga dihapus pada Oktober 2026.

Baca Juga: Karhutla Berulang sebagai Cermin Kegagalan Tata Kelola Pemerintahan Prabowo

Pemerintah menyebut keputusan pemberhentian Listyo merupakan konsekuensi dari perkembangan proses hukum. Namun, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Di sisi lain, pemerintah memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan. Koordinasi dengan Kapolri juga dilakukan untuk menjaga agar perkara tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas institusi Polri.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan menyentuh nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh strategis. Penyidik masih harus mengungkap bagaimana mekanisme intersepsi dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta ke mana informasi yang diperoleh didistribusikan. (*/Jon)

Berita Terbaru

Peristiwa,

31 Kecamatan Bicara Gender

Pendekatan budaya diharapkan membuat pesan kesetaraan lebih mudah diterima masyarakat sekaligus mendorong keterlibatan aktif dalam pembangunan.

Hukum,

Eri Usut Dugaan Pungli Dishub

Sebelum pengaduan masuk, yang bersangkutan diketahui telah dipindahkan dari Dishub ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya.