SIDOARJO (Aktualita)— Sengketa hukum terkait dugaan perampasan aset (asset grabbing) properti Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3179 di Desa Sidokare, Sidoarjo, kini berlanjut ke medan pembuktian pokok materi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo setelah tahap mediasi dinyatakan gagal.
Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini terdaftar dengan nomor register 355/Pdt.G/2026/PN.Sda.
Perkara tersebut menyoroti dugaan praktik pengalihan piutang (cessie) yang cacat hukum serta pemanfaatan kekuatan finansial untuk memuluskan lelang.
Baca juga: Agunan Sudah Diserahkan tapi SLIK OJK malah KOL 5, Pengusaha Gugat Bank Plat Merah di PN Sidoarjo
Tim kuasa hukum debitur dari ARN Law Firm & Partners mengambil langkah antisipatif dengan melayangkan surat resmi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA RI) dan Komisi Yudisial (KY RI) guna mengawal jalannya persidangan.
Menurut Moch. Takim dari ARN Law Firm & Partners, dalam praktiknya, cessie diatur secara ketat berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mewajibkan adanya pemberitahuan resmi (betekening) atau persetujuan tertulis dari debitur guna melindungi posisi hukum debitur agar tidak dirugikan.
"Pakar hukum perdata M. Yahya Harahap, S.H., menegaskan bahwa pengalihan piutang tidak boleh sekali-kali memperburuk kedudukan atau posisi hukum debitur," kata Takim pada awak media, Jumat (6/11/2026).
Namun, imbuhnya, dalam kasus yang melibatkan debitur H. Syahruddin dan Miharyati Askandar ini, utang pokok riil yang tercatat di SLIK OJK sekitar Rp560 juta mendadak melonjak menjadi Rp1,6 miliar oleh kreditur baru, dengan permintaan tebusan sebesar Rp1,2 miliar yang mendekati nilai likuidasi properti sebesar Rp1,1 miliar.
"Selain itu, fakta persidangan menunjukkan bahwa Tergugat I hingga Tergugat IV diwakili oleh satu tim kuasa hukum yang sama. Kondisi ini dinilai janggal karena dalam transaksi wajar (arm’s-length transaction), posisi kreditur asal, cessor, pemodal, dan pemenang lelang seharusnya berdiri sendiri secara independen," terang pria asal Sidoarjo ini.
Advokat senior ini lalu mengatakan, dugaan rekayasa dalam proses lelang semakin diperkuat oleh beredarnya surat pengakuan tertulis dari Kreditur Baru sekaligus Tergugat I, Nurlinda Sari, tertanggal 6, 7, dan 18 Desember 2023.
Baca juga: Bank BUMN di Surabaya Digugat gegara Diduga Lelang Rumah di Bawah Harga Pasar
"Dalam surat tersebut, ia mengaku namanya hanya dipinjam dan berada di bawah tekanan pihak pemodal (nominee). Nurlinda juga menegaskan tidak pernah membuat atau menandatangani Surat Peringatan (SP 1, 2, dan 3) yang disetorkan ke KPKNL sebagai syarat lelang. Di samping itu, pemberitahuan lelang kepada debitur baru disampaikan secara mendadak pada 6 Januari 2023 untuk pelaksanaan lelang tanggal 11 Januari 2023, yang dinilai melanggar Pasal 54 PMK Nomor 213/PMK.06/2020 mengenai batas waktu pemberitahuan," urai Takim.
Meski dinilai bermasalah, lelang eksekusi melalui KPKNL Sidoarjo tersebut tetap dimenangkan oleh Anik Mufita—istri M. Choiril—dengan harga Rp1,15 miliar, yang berada di bawah nilai pasar sebesar Rp1,84 miliar. Di tengah proses sengketa perdata dan laporan kepolisian di Polresta Sidoarjo dengan nomor LPM/723/VI/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO, sertifikat SHGB Nomor 3179 dilaporkan telah berganti nama menjadi atas nama Anik Mufita.
Untuk itu, kata Takim, pihaknya menegaskan bahwa langkah bersurat ke BAWAS MA dan KY RI dilakukan sebagai bentuk kontrol publik agar proses peradilan berjalan objektif.
"Kami tidak ingin hukum di Republik ini bisa dibeli oleh siapapun yang berduit banyak. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara No. 355/Pdt.G/2026/PN.Sda harus tetap tegak lurus, adil, dan tidak masuk angin oleh iming-iming materi," ujar dia.
Selain gugatan perdata di PN Sidoarjo, perkara ini juga sedang berproses secara pidana atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemerasan (Pasal 368 KUHP).
Baca juga: Cessie Diduga Direkayasa hingga Aset Dilelang, Syahruddin dan Istrinya Ajukan Gugatan ke PN Sidoarjo
Saat dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum dari para Tergugat, Hasan Sodikin, SH memberi komentar normatif.
"Berkaitan apa yang akan dilakukan pihak Penggugat (melapor ke Bawas MA dan KY), kami menghormati. Namun, pada dasarnya klien kami telah sesuai prosedur hukum," tegas Hasan, Jumat (6/11/2026) melalui pesan Whatsapp.
Sementara M Choiril, hingga berita ini tayang, memilih bungkam saat dimintai komentar.
Diketahui, kasus ini kini menjadi sorotan publik dan ujian bagi penegakan marwah peradilan di Sidoarjo.tim
Editor : Redaksi